Lingkungan Hidup

Pemerintah Genjot Konservasi Terumbu Karang Lewat Skema Pengalihan Utang

×

Pemerintah Genjot Konservasi Terumbu Karang Lewat Skema Pengalihan Utang

Share this article

BADUNG — Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen pelestarian ekosistem laut melalui skema pendanaan inovatif debt for nature swap atau pengalihan utang untuk alam. Langkah ini dilakukan melalui kesepakatan bersama Amerika Serikat senilai 35 juta dolar AS atau setara Rp588 miliar yang difokuskan pada konservasi terumbu karang di tanah air.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa dukungan pendanaan ini sangat krusial. Menurutnya, upaya konservasi kelautan dalam skala besar memerlukan sokongan dana yang stabil dan berkelanjutan.

“Kita harus memanfaatkan potensi pendanaan ini karena penanganan konservasi kelautan tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan finansial. Ini menjadi alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan untuk pelestarian sekaligus pengendalian pencemaran ekosistem laut,” ujar Ridho di sela Forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Badung, Sabtu (31/1/2026).

Upaya Penyelamatan Aset Karbon Dunia
Ridho menjelaskan, Indonesia merupakan rumah bagi sekitar 2,5 juta hektare terumbu karang yang tersebar dari Aceh hingga Papua Barat Daya. Ekosistem ini memiliki peran vital, tidak hanya sebagai penopang ekonomi lokal dan pariwisata, tetapi juga sebagai penyerap karbon (carbon sink) yang berdampak pada stabilitas iklim global.

Namun, ia memberikan catatan serius bahwa secara nasional, sekitar 30 hingga 40 persen kondisi terumbu karang di Indonesia saat ini dalam kategori rusak. Kondisi ini memerlukan intervensi segera agar kekayaan hayati tersebut tidak hilang.

“Dengan konservasi yang maksimal, manfaatnya akan dirasakan oleh dunia internasional karena terumbu karang kita adalah paru-paru laut dunia,” imbuhnya.

Implementasi Hibah Lokal
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang telah diluncurkan secara resmi di Jakarta pada pekan lalu. Sebagai langkah konkret, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal telah ditetapkan sebagai penerima hibah.

Dana tersebut akan disalurkan kepada kelompok masyarakat dan organisasi lokal untuk mengelola ekosistem di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, termasuk wilayah kepala burung di Pulau Papua, Sunda Kecil, dan Kepulauan Banda. Sinergi antara pendanaan internasional dan aksi komunitas lokal diharapkan mampu memulihkan kondisi terumbu karang Indonesia secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *